We Take Care of Your Risk With The Best Possible Solution

partnership

banner

Prosedur Menjadi Agen

 

 

PROSEDUR MENJADI AGEN ASURANSI JASINDO

•  Calon Agen mengajukan surat permohonan menjadi Agen PT. Asuransi Jasa Indonesia kepada Kantor Cabang dilengkapi Biodata.

•  Kantor Cabang Asuransi Jasindo menyeleksi Calon – calon Agen tersebut.

•  Setelah dilakukan penyeleksian, Kepala Kantor Cabang merekomendasi dan mengajukan ke Biro Keagenan dan Kinerja KC Ritel di Kantor Pusat.

•  Kantor Pusat meneliti kelengkapan administrasi/dokumen, setelah dokumen diterima lengkap selanjutnya Kantor Pusat (Biro Keagenan dan kinerja KC Ritel )menerbitkan sertifikat penunjukan Agen dan kode Agen.

•  Setelah Kantor Cabang menerima Foto Copy sertifikat penunjukan Agen selanjutnya Kantor Cabang membuat Perjanjian Kerjasama ( PKS ) dengan Agen.

•  Setelah penandatanganan PKS, maka Agen resmi dapat beroperasi.

•  Kantor Cabang mengirim Foto Copy PKS Keagenan ke Kantor Pusat.

 

PERSYARATAN MENJADI AGEN ASURANSI JASINDO

I. AGEN PERORANGAN

•  Pendidikan minimal SMU.

•  Menyerahkan Foto Copy Identitas KTP/SIM 1 ( satu ) lembar.

•  Menyerahkan Pas Photo uk. 3 x 4 sebanyak 2 ( dua ) lembar

•  Menyerahkan Surat Keterangan Kelakuan Baik Asli

•  Menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari wilayah setempat.

•  Menyerahkan Foto Copy Ijazah terakhir

•  Menyerahkan surat permohonan menjadi Agen Perorangan kepada Kantor Cabang

•  Menyerahkan Foto Copy NPWP

•  Menyerahkan Biodata Agen Perorangan

•  Menyerahkan Nomer rekening Bank atas nama Agen.

•  Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Cabang.

•  Mempunyai Sertifikat Keagenan dari AAUI ( Asosiasi Asuransi Umum Indonesia )

•  Tidak menjadi Agen pada Perusahaan Asuransi lain.

 

II. AGEN BADAN USAHA

•  Berbentuk Badan Usaha ( PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan )

•  Menyerahkan Foto Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan.

•  Menyerahkan Foto Copy Identitas KTP/SIM Pimpinan Perusahaan 1 ( satu ) lembar

•  Menyerahkan Pas Photo Pimpinan Perusahaan uk. 3 x 4 sebanyak 2 ( dua ) lembar

•  Menyerahkan surat permohonan menjadi Agen Badan Usaha kepada Kantor Cabang

•  Menyerahkan Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ).

•  Menyerahkan Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ).

•  Menyerahkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

•  Menyerahkan Foto Copy NPWP.

•  Menyerahkan Biodata Agen Badan Usaha

•  Menyerahkan Nomer Rekening Bank atas nama Agen Badan Usaha

•  Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Cabang.

•  Mempunyai Sertifikat Keagenan dari AAUI ( Asosiasi Asuransi Umum Indonesia )

•  Tidak menjadi Agen pada Perusahaan Asuransi lain.