partnership
Prosedur Menjadi Agen
PROSEDUR MENJADI AGEN ASURANSI JASINDO
Calon Agen mengajukan surat permohonan menjadi Agen PT. Asuransi Jasa Indonesia kepada Kantor Cabang dilengkapi Biodata.
Kantor Cabang Asuransi Jasindo menyeleksi Calon – calon Agen tersebut.
Setelah dilakukan penyeleksian, Kepala Kantor Cabang merekomendasi dan mengajukan ke Biro Keagenan dan Kinerja KC Ritel di Kantor Pusat.
Kantor Pusat meneliti kelengkapan administrasi/dokumen, setelah dokumen diterima lengkap selanjutnya Kantor Pusat (Biro Keagenan dan kinerja KC Ritel )menerbitkan sertifikat penunjukan Agen dan kode Agen.
Setelah Kantor Cabang menerima Foto Copy sertifikat penunjukan Agen selanjutnya Kantor Cabang membuat Perjanjian Kerjasama ( PKS ) dengan Agen.
Setelah penandatanganan PKS, maka Agen resmi dapat beroperasi.
Kantor Cabang mengirim Foto Copy PKS Keagenan ke Kantor Pusat.
PERSYARATAN MENJADI AGEN ASURANSI JASINDO
I. AGEN PERORANGAN
Pendidikan minimal SMU.
Menyerahkan Foto Copy Identitas KTP/SIM 1 ( satu ) lembar.
Menyerahkan Pas Photo uk. 3 x 4 sebanyak 2 ( dua ) lembar
Menyerahkan Surat Keterangan Kelakuan Baik Asli
Menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari wilayah setempat.
Menyerahkan Foto Copy Ijazah terakhir
Menyerahkan surat permohonan menjadi Agen Perorangan kepada Kantor Cabang
Menyerahkan Foto Copy NPWP
Menyerahkan Biodata Agen Perorangan
Menyerahkan Nomer rekening Bank atas nama Agen.
Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Cabang.
Mempunyai Sertifikat Keagenan dari AAUI ( Asosiasi Asuransi Umum Indonesia )
Tidak menjadi Agen pada Perusahaan Asuransi lain.
II. AGEN BADAN USAHA
Berbentuk Badan Usaha ( PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan )
Menyerahkan Foto Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
Menyerahkan Foto Copy Identitas KTP/SIM Pimpinan Perusahaan 1 ( satu ) lembar
Menyerahkan Pas Photo Pimpinan Perusahaan uk. 3 x 4 sebanyak 2 ( dua ) lembar
Menyerahkan surat permohonan menjadi Agen Badan Usaha kepada Kantor Cabang
Menyerahkan Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ).
Menyerahkan Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ).
Menyerahkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Menyerahkan Foto Copy NPWP.
Menyerahkan Biodata Agen Badan Usaha
Menyerahkan Nomer Rekening Bank atas nama Agen Badan Usaha
Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Cabang.
Mempunyai Sertifikat Keagenan dari AAUI ( Asosiasi Asuransi Umum Indonesia )
Tidak menjadi Agen pada Perusahaan Asuransi lain.

