partnership

Prosedur Menjadi Agen
PROSEDUR MENJADI MARKETING AGENCY ASURANSI JASINDO
- Calon marketing agency mengajukan surat permohonan menjadi agen PT. Asuransi Jasa Indonesia melalui kantor pusat atau melalui kantor cabang dilengkapi biodata.
- Kantor pusat atau kantor cabang Asuransi Jasindo menyeleksi dan mewawancarai calon marketing agency tersebut.
- Setelah dilakukan penyeleksian dan wawancara, bila dilakukan oleh kantor cabang, maka selanjutnya kepala kantor cabang merekomendasi dan mengajukan ke Biro Keagenan dan Kinerja KC Ritel di kantor pusat.
- Kantor pusat meneliti kelengkapan administrasi/dokumen, setelah dokumen diterima lengkap dan calon marketing agency tersebut di setujui, selanjutnya kantor pusat (Biro Keagenan dan kinerja KC Ritel ) menerbitkan Sertifikat Penunjukan Agen dan Kode Agen.
- Selanjutnya kantor pusat melakukan penyerahan secara tertulis kepada kantor cabang.
- Setelah diserahkan oleh kantor pusat, Kantor cabang selanjutnya membuat Perjanjian Kerjasama ( PKS ) dengan marketing agency.
- Setelah penandatanganan PKS, maka marketing agency resmi dapat beroperasi dikantor cabang yang telah ditentukan.
- Kantor Cabang mengirim foto copy PKS Keagenan ke kantor pusat.
PERSYARATAN MENJADI MARKETING AGENCY ASURANSI JASINDO
- Pengajuan bukan merupakan berbentuk Badan Usaha (C.V., PT. dll.).
-
Pendidikan minimal :
- Agency Manager : Strata 1
- Assistant Agency Manager : Strata 1
- Account executive : D III
- Menyerahkan surat permohonan dan curriculum vitae (C.V).
- Menyerahkan foto copy sertifikat keagenan dari AAUI.
- Melampirkan surat rekomendasi dari kepala kantor cabang (apabila diseleksi oleh kantor cabang).
- Menyerahkan foto copy Ijazah terakhir.
- Menyerahkan foto copy Identitas KTP ( satu ) lembar.
- Menyerahkan pas photo uk. 3 x 4 sebanyak 2 ( dua ) lembar.
- Menyerahkan foto copy NPWP atas nama ybs.
- Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (K.K).
- Menyerahkan foto copy buku tabungan.
- Tidak menjadi agen pada perusahaan asuransi lain.
PROSEDUR MENJADI AGEN NON MARKETING AGENCY ASURANSI JASINDO
- Calon Agen mengajukan surat permohonan menjadi Agen PT. Asuransi Jasa Indonesia kepada Kantor Cabang dilengkapi Biodata.
- Kantor Cabang Asuransi Jasindo menyeleksi Calon – calon Agen tersebut.
- Setelah dilakukan penyeleksian, Kepala Kantor Cabang merekomendasi dan mengajukan ke Biro Keagenan dan Kinerja KC Ritel di Kantor Pusat.
- Kantor Pusat meneliti kelengkapan administrasi/dokumen, setelah dokumen diterima lengkap selanjutnya Kantor Pusat (Biro Keagenan dan kinerja KC Ritel )menerbitkan sertifikat penunjukan Agen dan kode Agen.
- Setelah Kantor Cabang menerima Foto Copy sertifikat penunjukan Agen selanjutnya Kantor Cabang membuat Perjanjian Kerjasama ( PKS ) dengan Agen.
- Setelah penandatanganan PKS, maka Agen resmi dapat beroperasi.
- Kantor Cabang mengirim Foto Copy PKS Keagenan ke Kantor Pusat.
PERSYARATAN MENJADI AGEN NON MARKETING AGENCY ASURANSI JASINDO
-
AGEN PERORANGAN
- Pendidikan minimal SMU.
- Menyerahkan Foto Copy Identitas KTP/SIM 1 ( satu ) lembar.
- Menyerahkan Pas Photo uk. 3 x 4 sebanyak 2 ( dua ) lembar
- Menyerahkan Surat Keterangan Kelakuan Baik Asli
- Menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari wilayah setempat.
- Menyerahkan Foto Copy Ijazah terakhir
- Menyerahkan surat permohonan menjadi Agen Perorangan kepada Kantor Cabang
- Menyerahkan Foto Copy NPWP
- Menyerahkan Biodata Agen Perorangan
- Menyerahkan Nomer rekening Bank atas nama Agen.
- Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Cabang.
- Mempunyai Sertifikat Keagenan dari AAUI ( Asosiasi Asuransi Umum Indonesia )
- Tidak menjadi Agen pada Perusahaan Asuransi lain.
-
AGEN BADAN USAHA
- Berbentuk Badan Usaha ( PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan )
- Menyerahkan Foto Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
- Menyerahkan Foto Copy Identitas KTP/SIM Pimpinan Perusahaan 1 ( satu ) lembar
- Menyerahkan Pas Photo Pimpinan Perusahaan uk. 3 x 4 sebanyak 2 ( dua ) lembar
- Menyerahkan surat permohonan menjadi Agen Badan Usaha kepada Kantor Cabang
- Menyerahkan Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ).
- Menyerahkan Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ).
- Menyerahkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Menyerahkan Foto Copy NPWP.
- Menyerahkan Biodata Agen Badan Usaha
- Menyerahkan Nomer Rekening Bank atas nama Agen Badan Usaha
- Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Cabang.
- Mempunyai Sertifikat Keagenan dari AAUI ( Asosiasi Asuransi Umum Indonesia )
- Tidak menjadi Agen pada Perusahaan Asuransi lain.

