We Take Care of Your Risk With The Best Possible Solution

partnership

Prosedur Menjadi Agen

PROSEDUR MENJADI MARKETING AGENCY ASURANSI JASINDO

  1. Calon marketing agency mengajukan surat permohonan menjadi agen PT. Asuransi Jasa Indonesia melalui kantor pusat atau melalui kantor cabang  dilengkapi biodata.
  2. Kantor pusat atau kantor cabang Asuransi Jasindo menyeleksi dan mewawancarai calon marketing agency tersebut.
  3. Setelah dilakukan penyeleksian dan wawancara, bila dilakukan oleh kantor cabang, maka selanjutnya kepala kantor cabang merekomendasi dan mengajukan ke Biro Keagenan dan Kinerja KC Ritel di kantor pusat.
  4. Kantor pusat meneliti kelengkapan administrasi/dokumen, setelah dokumen diterima lengkap dan calon marketing agency tersebut di setujui, selanjutnya kantor pusat (Biro Keagenan dan kinerja KC Ritel ) menerbitkan Sertifikat Penunjukan Agen dan Kode Agen.
  5. Selanjutnya kantor pusat melakukan penyerahan secara tertulis kepada kantor cabang.
  6. Setelah diserahkan oleh kantor pusat, Kantor cabang selanjutnya membuat Perjanjian Kerjasama        ( PKS ) dengan marketing agency.
  7. Setelah penandatanganan PKS, maka marketing agency resmi dapat beroperasi dikantor cabang yang telah ditentukan.
  8. Kantor Cabang mengirim foto copy PKS Keagenan ke kantor pusat.

 

PERSYARATAN MENJADI MARKETING AGENCY ASURANSI JASINDO

  1. Pengajuan bukan merupakan berbentuk Badan Usaha (C.V., PT. dll.).
  2. Pendidikan minimal :
    1. Agency Manager                        : Strata 1
    2. Assistant Agency Manager      : Strata 1
    3. Account executive                      : D III
  3. Menyerahkan surat permohonan dan curriculum vitae (C.V).
  4. Menyerahkan foto copy sertifikat keagenan dari AAUI.
  5. Melampirkan surat rekomendasi dari kepala kantor cabang (apabila diseleksi oleh kantor cabang).
  6. Menyerahkan foto copy Ijazah terakhir.
  7. Menyerahkan foto copy Identitas KTP ( satu ) lembar.
  8. Menyerahkan pas photo uk. 3 x 4 sebanyak 2 ( dua ) lembar.
  9. Menyerahkan foto copy NPWP atas nama ybs.
  10. Menyerahkan foto copy  Kartu Keluarga (K.K).
  11.  Menyerahkan foto copy buku tabungan.
  12. Tidak menjadi agen pada perusahaan asuransi lain.

PROSEDUR MENJADI AGEN NON MARKETING AGENCY ASURANSI JASINDO

  1. Calon Agen mengajukan surat permohonan menjadi Agen PT. Asuransi Jasa Indonesia kepada Kantor Cabang  dilengkapi Biodata.
  2. Kantor Cabang Asuransi Jasindo menyeleksi Calon – calon Agen tersebut.
  3. Setelah dilakukan penyeleksian, Kepala Kantor Cabang merekomendasi dan mengajukan ke Biro Keagenan dan Kinerja KC Ritel di Kantor Pusat.
  4. Kantor Pusat meneliti kelengkapan administrasi/dokumen, setelah dokumen diterima lengkap selanjutnya Kantor Pusat (Biro Keagenan dan kinerja KC Ritel )menerbitkan sertifikat penunjukan Agen dan kode Agen.
  5. Setelah Kantor Cabang menerima Foto Copy sertifikat penunjukan Agen selanjutnya Kantor Cabang membuat Perjanjian Kerjasama ( PKS ) dengan Agen.
  6. Setelah penandatanganan PKS, maka Agen resmi dapat beroperasi.
  7. Kantor Cabang mengirim Foto Copy PKS Keagenan ke Kantor Pusat.

 

PERSYARATAN MENJADI AGEN NON MARKETING AGENCY ASURANSI JASINDO

  1. AGEN PERORANGAN
    1. Pendidikan minimal SMU.
    2. Menyerahkan Foto Copy Identitas KTP/SIM 1 ( satu ) lembar.
    3. Menyerahkan Pas Photo uk. 3 x 4 sebanyak 2 ( dua ) lembar
    4. Menyerahkan Surat Keterangan Kelakuan Baik Asli
    5. Menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari wilayah setempat.
    6.  Menyerahkan Foto Copy Ijazah terakhir
    7. Menyerahkan surat permohonan menjadi Agen Perorangan kepada Kantor Cabang
    8. Menyerahkan Foto Copy NPWP
    9. Menyerahkan Biodata Agen Perorangan
    10. Menyerahkan Nomer rekening Bank atas nama Agen.
    11. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Cabang.
    12. Mempunyai Sertifikat Keagenan dari AAUI ( Asosiasi Asuransi Umum Indonesia )
    13. Tidak menjadi Agen pada Perusahaan Asuransi lain.

 

  1. AGEN BADAN USAHA
    1. Berbentuk Badan Usaha ( PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan )
    2. Menyerahkan Foto Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
    3. Menyerahkan Foto Copy Identitas KTP/SIM Pimpinan Perusahaan 1 ( satu ) lembar
    4. Menyerahkan Pas Photo Pimpinan Perusahaan uk. 3 x 4 sebanyak 2 ( dua ) lembar
    5. Menyerahkan surat permohonan menjadi Agen Badan Usaha kepada Kantor Cabang
    6. Menyerahkan Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ).
    7. Menyerahkan Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ).
    8. Menyerahkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
    9. Menyerahkan Foto Copy NPWP.
    10. Menyerahkan Biodata Agen Badan Usaha
    11. Menyerahkan Nomer Rekening Bank atas nama Agen Badan Usaha
    12. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Cabang.
    13. Mempunyai Sertifikat Keagenan dari AAUI ( Asosiasi Asuransi Umum Indonesia )
    14. Tidak menjadi Agen pada Perusahaan Asuransi lain.