ASURANSI RANGKA KAPAL

asuransi-usaha-ternak-sapi-komersial

Produk Asuransi Rangka Kapal memberikan perlindungan komprehensif terhadap kerugian total maupun kerusakan sebagian pada rangka kapal, mesin, serta peralatannya yang disebabkan oleh bahaya laut, risiko navigasi, kebakaran, peledakan, hingga kelalaian awak kapal, dengan tetap memperhatikan pengecualian standar.

Asuransi ini menanggung kerugian atas atau kerusakan pada objek pertanggungan yang disebabkan oleh:

  1. Bahaya laut, sungai, danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari;
  2. Kebakaran atau ledakan;
  3. Pencurian dengan kekerasan oleh pihak luar kapal yang dipertanggungkan;
  4. Pembuangan bagian kapal (jettison) yang dipertanggungkan;
  5. Pembajakan;
  6. Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir yang menjadi tenaga penggerak kapal;
  7. Tabrakan dengan pesawat udara atau objek sejenis, jatuhnya benda dari udara, serta benturan dengan alat angkut darat, dok, atau instalasi pelabuhan;
  8. Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau petir;
  9. Kecelakaan saat pemuatan, pembongkaran, atau pemindahan muatan atau bahan bakar;
  10. Meledaknya boiler, patahnya shaft, atau cacat tersembunyi pada mesin atau rangka kapal yang dipertanggungkan;
  11. Kelalaian Nakhoda, perwira kapal, Anak Buah Kapal (ABK), atau Pandu;
  12. Kelalaian pihak perbaikan (Repairers) atau penyewa kapal (Charterers) dengan ketentuan bahwa tersebut bukan merupakan Tertanggung dalam polis yang dipertanggungkan;
  13. Tindakan sengaja oleh Nakhoda, Perwira, atau Awak Kapal yang merugikan Pemilik Kapal Yang Dipertanggungkan, sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kurangnya kepedulian dari Tertanggung, Pemilik, atau Pengelola Kapal tersebut;
  14. Nakhoda, perwira, ABK, atau Pemandu tidak dianggap sebagai Pemilik kapal yang dipertanggungkan meskipun mereka memiliki share atas kapal tersebut.
  15. Serta manfaat lainnya yang tercantum sesuai dalam klausula polis standar Institute Time Clauses Hulls (Clause 280, Clause 284, dan Clause 289).

  1. Syarat pembelian produk Asuransi Rangka Kapal
    1. Calon Tertanggung wajib memberikan informasi yang benar, akurat, dan jujur mengenai objek pertanggungan.
    2. Calon Tertanggung mengisi Dokumen Surat Permohonan Asuransi Umum (SPAU) / Formulir Aplikasi yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Tertanggung.
    3. Calon Tertanggung melampirkan Identitas Diri
    4. Calon Tertanggung menyediakan informasi Objek Pertanggungan
  2. Ketentuan yang berlaku untuk produk Asuransi Rangka Kapal

    Vessel Construction

    • Steel/Baja
    • Aluminium
    • Fibreglass
  3. Jangka Waktu Pertanggungan untuk produk Asuransi Rangka Kapal

    Maksimal 12 (dua belas) bulan

• Dokumen Klaim
  1. Surat Notifikasi Klaim Kepada Penanggung
  2. Surat Tuntutan Klaim disertai nilai yang diklaimkan
  3. Laporan Kecelakaan Kapal (LKK)
  4. Berita Acara Nakhoda / KKM (Case Engine Damage)
  5. Surat Izin/Persetujuan Berlayar (SIB/SPB)
  6. Surat Izin Bergerak (bila hanya ber-maneuver di Pelabuhan)
  7. Class Certificate dengan visa terakhir
  8. Class Maintained Certificate (CMC)
  9. Statutory Certificate
  10. Bukti Biaya Perbaikan, Penyelamatan, Biaya – Biaya terkait dengan kejadian kecelakaan kapal berikut rinciannya
  11. Dokumen khusus lainnya yang terkait kerugian
• Prosedur Klaim
  1. Wajib melaporkan kepada Pihak Asuransi secara tertulis atau melalui aplikasi klaim sesuai ketentuan polis sejak terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian
  2. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk meminimalkan kerugian
  3. Segera memberitahukan kepada kepolisian yang berwenang apabila kerugian melibatkan pihak ketiga, seperti pencurian
  4. Memberikan kesempatan kepada Pihak Asuransi atau wakilnya untuk melakukan inspeksi
  5. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta oleh Pihak Asuransi atau wakilnya

  1. Apa saja risiko yang tidak ditanggung oleh produk Asuransi Rangka Kapal?

    Tertanggung tidak akan mendapatkan ganti rugi atas jumlah yang akan dibayar oleh Penanggung dalam hal:

    • Pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, rongsokan, muatan, atau benda-benda lain apapun;
    • Harta benda milik pribadi atau benda-benda lainnya kecuali kapal lain atau harta benda yang berada diatasnya;
    • Muatan atau harta benda lainnya yang berada, atau yang diangkut pada kapal yang dipertanggungkan;
    • Meninggal, luka badan, atau sakit;
    • Pencemaran/kontaminasi dari harta benda pribadi atau benda apapun (kecuali kapal lain yang bertabrakan dengan kapal yang dipertanggungkan atau harta benda yang ada pada kapal lain tersebut).

    Serta pengecualian lainnya yang tercantum sesuai dalam klausula polis standar Institute Time Clauses Hulls (Clause 280, Clause 284, dan Clause 289)

  2. Apakah kerusakan akibat bahaya laut dan perairan ditanggung?

    Ya, produk Asuransi Rangka Kapal menanggung kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh bahaya laut, sungai, danau, atau perairan lain yang dapat dilayari, selama risiko tersebut termasuk dalam ketentuan polis.

  3. Apakah kapal terlindungi dari risiko pembajakan atau pencurian dengan cakupan proteksi dari Asuransi Rangka Kapal?

    Ya, produk Asuransi Rangka Kapal menanggung kerugian akibat pembajakan serta pencurian dengan kekerasan oleh pihak luar kapal yang dipertanggungkan selama risiko tersebut termasuk dalam ketentuan polis.

  4. Apakah kerugian akibat kesalahan pihak perbaikan atau penyewa kapal dapat ditanggung produk Asuransi Rangka Kapal?

    Ya, kerugian akibat kelalaian pihak perbaikan (Repairers) atau penyewa kapal (Charterers) dapat ditanggung produk Asuransi Rangka Kapal selama risiko tersebut termasuk dalam ketentuan polis, dengan ketentuan bahwa pihak tersebut bukan merupakan Tertanggung dalam polis.

  5. Jenis Kapal apa saja yang dapat ditanggung oleh produk Asuransi Rangka Kapal?

    Produk Asuransi Rangka Kapal dapat menjamin berbagai jenis kapal (seperti TugBoat, Crew Boat, Supply Vessel, Barge, Bulk Carrier, Product Oil Tanker, General Cargo, Container Ship, Yacht, Cruise Ship, dan lain sebagainya).

RIPLAY - Asuransi Rangka Kapal - Web

LAYANAN NASABAH