JASINDO ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

kendaraan-bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor merupakan asuransi yang dirancang untuk memberikan pertanggungan atas kerugian/kerusakan yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.

Manfaat yang ditanggung Asuransi Kendaraan Bermotor meliputi:

  1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
  2. Perbuatan jahat.
  3. Pencurian (Termasuk pencurian yang disertai kekerasan ataupun ancaman kekerasan).
  4. Kebakaran
    Menanggung kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan, akibat sambaran petir, kerusakan akibat air atau alat-alat lain yang digunakan untuk memadamkan kebakaran, atau dimusnahkannya Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
  5. Kerusakan saat berada di atas kapal penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Kondisi Pertanggungan
kendaraan-bermotor

  1. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan/atau Tanah Longsor
  2. Gempa Bumi, Tsunami dan/atau Letusan Gunung Berapi
  3. Kerusuhan dan Huru-hara
  4. Terorisme dan Sabotase
  5. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
  6. Kecelakaan Diri

A. Syarat pembelian produk Asuransi Kendaraan Bermotor
  1. Calon Tertanggung mengisi Dokumen Permohonan Asuransi
  2. Calon Tertanggung melampirkan identitas diri berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Calon Tertanggung melampirkan fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau fotocopy surat kepemilikan kendaraan
  4. Foto kendaraan dari 4 (empat) sisi (Depan, Belakang, Samping kanan dan Samping kiri)
  5. Pengalaman klaim 3 (tiga) tahun terakhir
B. Ketentuan kendaraan yang ditanggung Asuransi Kendaraan Bermotor

Batas Usia Kendaraan :

  • kendaraan-bermotor
C. Jangka Waktu Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Jangka Waktu Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor berlaku hingga 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

Dokumen Klaim
  1. Dalam hal kerugian sebagian:
    1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian
    2. Fotocopy polis, sertifikat, lampiran/endorsement
    3. Fotocopy Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengemudi pada saat kejadian
    4. Fotocopy STNK
    5. Fotocopy KTP Tertanggung
  2. Dalam hal kerugian total:
    1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian
    2. Dokumen asli polis, sertifikat, lampiran/endorsement
    3. Dokumen asli STNK, Buku pemilik kendaraan bermotor, faktur pembelian, blanko kuitansi dan surat penyerahan hak milik yang ditandatangani Tertanggung
    4. Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
    5. Buku KIR untuk jenis kendaraan yang wajib KIR.
    6. Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan.
    7. Bukti pemblokiran STNK, dalam hal kehilangan keseluruhan.
    8. Fotocopy SIM milik pengemudi pada saat kejadian.
    9. Fotocopy KTP Tertanggung.
  3. Berlaku untuk kerugian sebagian dan total:
    1. Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan
    2. Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian/kerusakan melibatkan pihak ketiga atau pencurian.
    3. Surat tuntutan pihak ketiga jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
    4. Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
Prosedur Klaim
  1. Tertanggung, memberitahu Asuransi Jasindo secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan/atau kerusakan.
  2. Tertanggung dapat memberitahu/melaporkan klaim dengan menghubungi
    1. Claim Assesment Center (CAC) 021 – 29022248 / 49
    2. WhatsApp 081290501113
    3. Contact Center 1500073
    4. Wilayah selain JADETABEK dapat menghubungi Representative Office terdekat
    5. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi www.jasindo.co.id
  3. Tertanggung melengkapi dokumen klaim sesuai dengan ketentuan polis.
  4. Pada waktu terjadi kerugian dan/atau kerusakan, Tertanggung wajib :
    1. Menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang dapat diselamatkan.
    2. Melakukan segala usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamatkan kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengizinkan pihak lain untuk menyelamatkan kendaraan bermotor dan/atau kepentingan tersebut.
    3. Memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau kuasa Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi atas kendaraan bermotor sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian.
    4. Mengamankan kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang dapat diselamatkan.
  5. Jika Tertanggung dituntut oleh Pihak ketiga, sehubungan dengan kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, maka tertanggung wajib:
    1. Memberikan surat kuasa kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika Penanggung menghendaki.
    2. Tidak memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu tanggung jawab.

  1. Apa saja hal yang tidak ditanggung oleh produk Asuransi Kendaraan Bermotor Jasindo?

    Terdapat beberapa risiko yang dikecualikan dalam produk asuransi kendaraan bermotor antara lain:

    1. Kendaraan digunakan untuk balapan, unjuk rasa, atau tindak kejahatan
    2. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
    3. Bencana alam (banjir, gempa, dan sebagainya) dan kerusuhan
    4. Pengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), dalam pengaruh minuman keras/obat terlarang, atau melanggar rambu lalu lintas
    5. Bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya
    6. Kehilangan dokumen seperti STNK, BPKB, dan/atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor
    7. Dan lain-lain (Mengacu pada Wording Polis PSAKBI - Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia)
  2. Apakah produk Asuransi Kendaraan Bermotor Jasindo berlaku di seluruh wilayah Indonesia?
    • Ya, pertanggungan dari produk Asuransi Kendaraan Bermotor berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  3. Apa yang terjadi jika kendaraan berpindah/beralih kepemilikan?
    • Polis berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

  4. Bagaimana jika terdapat lebih dari satu polis untuk kendaraan yang sama?
    • Jika terdapat pertanggungan ganda (double insurance), jumlah ganti rugi yang dapat diberikan akan dibagi secara proporsional berdasarkan nilai pertanggungan dari masing-masing polis, premi juga tidak dikurangi atau dikembalikan.

  5. Dalam bentuk apa ganti rugi diberikan?

    Penanggung dapat memberikan ganti rugi berupa:

    1. Perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung
    2. Pembayaran tunai dengan cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain
    3. Penggantian suku cadang/kendaraan bermotor sesuai merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Asuransi Kendaraan Bermotor