Asuransi Kendaraan Bermotor merupakan asuransi yang dirancang untuk memberikan pertanggungan atas kerugian/kerusakan yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.
Manfaat yang ditanggung Asuransi Kendaraan Bermotor meliputi:
Batas Usia Kendaraan :
Jangka Waktu Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor berlaku hingga 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Terdapat beberapa risiko yang dikecualikan dalam produk asuransi kendaraan bermotor antara lain:
Ya, pertanggungan dari produk Asuransi Kendaraan Bermotor berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Polis berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.
Jika terdapat pertanggungan ganda (double insurance), jumlah ganti rugi yang dapat diberikan akan dibagi secara proporsional berdasarkan nilai pertanggungan dari masing-masing polis, premi juga tidak dikurangi atau dikembalikan.
Penanggung dapat memberikan ganti rugi berupa: