Home | Profile | Berita | Produk | Kantor Cabang | Forum | Buku Tamu | Kontak | Link | Info SDM |  English

| GCG | Manajemen Risiko |

  Home
  Profil Asuransi Jasindo
  Berita Humas & Media
  Berita Jasindo
  Kalawarta
  Produk
    Produk Korporasi
    Produk Unggulan Ritel
      Jasindo Oto
      Asuransi Keluarga
      Asuransi Karisma
      Asuransi Lintasan
      Asuransi Pelangi
      Asuransi Anak Sekolah
      Jasindo Takaful
      Inbound Travel
      Jasindo Graha
      Jasindo Haji & Umroh
    Simulasi Produk
  Kantor Cabang dan Agen
  Info SDM
  Daftar Bengkel Rekanan
  Prosedur Klaim
  Prosedur Menjadi Agen
  Link
  ASURANSI JASINDO MUDIK
  Pengumuman Lelang
  GCG
  PRESS RELEASE
  ASURANSI PA TELKOM FLEXI
  JASINDO HEALTH CARE
  Keterbukaan Informasi Publik
  Asuransi TKI

Berita Terbaru

BERITA DARI MEDIA :
»Premi Properti Dominasi Jasindo
»Pertemuan FAIR 2010 Akan Digelar di Bandung
»Menciptakan Sinergi Pasar Melalui Organisasi Industri


JASINDO NEWS :
»51st F.A.I.R. Executive Committee and Board Meeting
»Pagelaran Wayang Semalam Suntuk
»Family Gathering Asuransi Jasindo Dalam Rangka HUT ke 37

Majalah Kalawarta
» Dari Redaksi
   Seputar Kinerja P...

» Download
   Download Kalawart...

» Kolom
   Efektivitas Komun...
   (Dewi Poedjiastuti - Kepala Biro Humas)

» Kupasan
   Pedoman Etika Bis...
   (Rony Romdony - Kepala Biro Risk Management)

» Lebih Dekat
   KC JAKARTA GATOT ...
   (Kalawarta 14)

» Ngobrol
   Erwin Ginanjar : ...
   (Kalawarta 12/2006)

» Pengetahuan Kita
   Mudik Aman Terlin...
   (Kalawarta 14)

» Profil
   Henry Malcorps : ...
   (Kalawarta 12/2006)

» Profil Kantor Cabang
   KP Tanjung Pinang...
   (jsd)

» Sorot
   Harus Proaktif Ta...
   (Kalawarta 14)



Anda pengunjung ke : 1580333

13 orang pengunjung online

 
Jenis Produk
ASURANSI KELUARGA

Asuransi merupakan bentuk pertanggungan dalam rangka menghadapi risiko kerugian yang muncul secara tidak terduga.Ada dua hal utama dalam berasuransi , memilih perusahaan asuransi yang memberikan kepastian dan kesempatan untuk memilih jenis asuransi yang sesuai kebutuhan Anda .

Asuransi Keluarga dari Asuransi Jasindo memberikan paket-paket pilihan untuk pertanggungan keluarga sesuai dengan kebutuhan keluarga Anda.

  • Paket I, merupakan Paket Dasar , menjamin berbagai risiko kerusakan bangunan rumah beserta inventarisnya dan kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor .
  • Paket II , mencakup jaminan Paket I  dan disertai dengan jaminan risiko kerusuhan .
  • Paket III , merupakan Paket Lengkap , mencakup jaminan Paket II dan disertai dengan jaminan risiko gempa bumi , kebongkaran , angin topan , badai dan banjir.

Mengapa Lebih Hemat ?

  • Tarif Premi untuk penutupan secara paket lebih hemat sampai dengan 30 persen .
  • Untuk Jumlah harga Pertanggungan rumah dan inventaris tertentu, diberikan jaminan kecelakaan diri keluarga secara cuma-cuma.
  • Bila tidak terjadi klaim sepanjang masa pertanggungan, diberikan diskon khusus untuk perpanjangan penutupan selanjutnya.

Luas Jaminan dalam Asuransi Keluarga dapat diperoleh dengan memilih salah satu paket-paket dibawah ini .

JAMINAN PAKET
PAKET I PAKET II PAKET III
1. Kebakaran      
1.1. Kebakaran
1.2. Bantuan Sewa Rumah 
1.3. Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga
1.4. Biaya Peradilan
     
     
     
     
2. Kecelakaan Diri Keluarga      
3. Kebongkaran      
4. Kerusuhan Plus (4.1.AAA)      
5. Gempa Bumi      
6. Angin Topan , Badai dan Banjir      

7. Kendaraan Bermotor

     

     (Usia s/d 5 tahun dan usia > 5 s/d 12 tahun)

     
7.1. Kerusuhan (3A)
7.2. Kerusakan/ Kehilangan
7.3. Tanggung Jawab Kepada Pihak Ketiga
7.4. Kecelakaan Diri Pengemudi dan Penumpang
7.5. Biaya Penjagaan dan Derek
7.6. Bantuan Sewa Taksi
     
     
     
     
     
     

 
: tidak dijamin
 
: dijamin

1. Jaminan Risiko Kebakaran Rumah Tinggal
Jaminan terhadap kerugian atau kerusakan harta benda (bangunan rumah beserta inventarisnya) dan kepentingan lain karena :

  • Terbakarnya rumah , sambaran petir , ledakan gas/uap/reaksi kimia , kejatuhan pesawat terbang dan asap .
  • Kebutuhan untuk sewa rumah sementara akibat kebakaran .
  • Adanya tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga .
  • keharusan membayar biaya pengadilan .

2. Jaminan Risiko Kecelakaan diri Keluarga.
Jaminan untuk memberi santunan kepada tertanggung dan/atau anggota keluarganya apabila mengalami kecelakaan dan mengakibatkan meninggal dunia , cacat tetap atau memerlukan biaya perawatan dokter .

3. Jaminan Risiko Kerusuhan Plus (4.1.AAA.)
Jaminan terhadap kerugian/kerusakan bangunan dan/atau inventaris yang secara langsung disebabkan karena risiko kerusuhan , pemogokan dan penjarahan yang terjadi selama  kerusuhan atau huru-hara.

4. Jaminan Risiko Gempa Bumi
Jaminan terhadap kerugian atau kerusakan bangunan rumah beserta inventarisnya dan kepentingan lain karena gempa bumi tektonik dan vulkanik.

5. Jaminan Risiko Angin Topan , Badai dan Banjir
  Jaminan terhadap kerugian atau kerusakan bangunan rumah beserta inventarisnya dan kepentingan lain karena risiko angin topan , badai dan banjir .

6. Jaminan Risiko Kebongkaran Rumah Tinggal
Jaminan terhadap kerugian karena pencurian inventaris rumah dengan jalan kekerasan atau pembongkaran.

7. Jaminan Risiko Atas Kendaraan Bermotor
Jaminan  kerugian  terhadap :

  • Kerusakan sebagian atau keseluruhan pada kendaraan bermotor karena tabrakan , benturan , tergelincir dan pencurian yang didahului atau disertai kekerasan atau ancaman .
  • Adanya tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga .
  • Biaya penjagaan , derek dan sewa mobil sementara kendaraan tidak dapat dijalankan .
  • Kecelakaan diri supir serta penumpang yang meninggal dunia , cacat tetap atau memerlukan biaya perawatan dokter akibat kecelakaan pada kendaraan bermotor yang diasuransikan .
  • Kerusuhan (3A) , kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor karena risiko kerusuhan , pemogokan , penghalangan bekerja , perbuatan jahat dan pencegahannya, serta penjarahan yang terjadi selama kerusuhan.

Prosedur Penutupan Asuransi Keluarga

Penutupan Asuransi Keluarga dapat dilakukan dengan meminta Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) di Kantor Cabang atau Agen Asuransi Jasindo terdekat atau melalui on line application pada home page (http://www.jasindo.co.id) dan mengisi selengkap mungkin antara lain :

  1. Data diri Anda sekeluarga dan Paket Asuransi Keluarga yang diplih .
  2. Harga Pertanggungan bangunan rumah , inventaris dan kendaraan bermotor .

Agen atau Kantor Cabang atau costumer service kami akan membantu proses penutupan selanjutnya sampai polis diterbitkan .

Prosedur Pengajuan Klaim

Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan cara :

  1. Memberitahukan terjadinya kerusakan atau kerugian kepada Kantor Cabang dimana polis Anda diterbitkan dalam waktu 3x24 Jam sejak terjadinya kerusakan atau kerugian tersebut .
  2. Menyerahkan laporan kerugian tertulis secara rinci dan lengkap dalam waktu 7x24 jam .

Agen atau Kantor Cabang kami segera memberitahukan dokumen yang diperlukan untuk penyelesaian selanjutnya .



Silahkan menghubungi kami jika Anda berminat atau ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang produk ini.

PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
Kantor Pusat :
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 61 Jakarta 12041, Indonesia
Telephone: (+6221) 7987908, 7994508
Facsimile: (+6221) 7971015, 7995364
Kantor Cabang & Kantor Penjualan