Kepada Yth Bapak Mohamad Edi Sugiarto. Terima kasih atas partisipasi Ibu dalam mengisi buku tamu. Perihal pertanyaan Ibu terkait informasi klaim asuransi TKI, dapat kami informasikan bahwa Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hanya menjamin risiko-risiko dalam Program Pra Penempatan, Program Masa Penempatan dan Program Purna Penempatan. Adapun risiko-risiko yang dijamin adalah sebagai berikut :
- Program Pra Penempatan (jangka waktu pertanggungan 5 bulan)
- Risiko Kematian
- Risiko sakit (termasuk akibat kecelakaan)
- Risiko cacat tetap
- Risiko gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon TKI
- Risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual
- Program Masa Penempatan (jangka waktu pertanggungan paling lama 24 bulan)
- Risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI
- Risiko Kematian
- Risiko sakit (termasuk akibat kecelakaan)
- Risiko cacat tetap
- Risiko PHK
- Risiko upah tidak dibayar
- Risiko pemulangan TKI bermasalah
- Risiko menghadapi masalah hukum
- Risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual
- Risiko hilangnya akal budi
- Risiko dipindahkan ke tempat kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian penempatan bukan atas kehendak atau kemauan TKI
- Program Purna Penempatan (jangka waktu pertanggungan sejak berakhirnya perjanjian kerja dan mendapatkan stempel imigrasi di negara penempatan sampai dengan tiba di tempat tinggal atau daerah asal TKI, paling lama 1 bulan, mana yang lebih dulu)
- Risiko Kematian
- Risiko sakit (termasuk akibat kecelakaan)
- Risiko cacat tetap
- Risiko kerugian/kehilangan barang bawaan atas tindakan pihak lain
- Risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual
Adapun untuk pengajuan klaim, dapat dilakukan apabila kejadian klaim terjadi dalam jangka waktu pertanggungan aktif.
Guna pengajuan klaim, dibutuhkan dokumen umum dan dokumen khusus sesuai kasus klaim yang terjadi, berikut kami sampaikan dokumen umum yang dibutuhkan adalah :
- Surat Pengajuan klaim yang ditandatangani oleh tertanggung atau ahli waris yang sah dan bermeterai cukup, yang ditujukan kepada Kantor Pusat atau Kantor Cabang Konsorsium Asuransi TKI
- Kartu tertanggung asli atau polis atau kwitansi pembayaran
- Fotokopi identitas diri calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah
Untuk kelengkapan dokumen khusus, merupakan dokumen spesifik sesuai dengan jenis risiko yang akan diklaimkan sehingga dibutuhkan informasi mengenai jenis risiko klaim yang ingin diklaimkan. Mengenai hal ini Ibu dapat membaca di polis asuransi TKI yang telah diberikan pada saat pemberian kartu asuransi TKI.
Demikian hal ini kami sampaikan. Untuk Informasi lainnya terkait Asuransi Jasindo, Bapak dapat menghubungi Representative Office terdekat kami dengan melihat alamat dan nomor telepon di website kami (www.jasindo.co.id) atau dapat menghubungi Contact Center Asuransi Jasindo, 1500073. Terima kasih.
Salam – Humas Asuransi Jasindo
Entin
2024-10-04 17:36:49
Informasi Klaim
Apakah bisa diklaim?