2017-12-20 06:32:17

Memahami Istilah-istilah Asuransi Mobil

Selain mempersiapkan diri terhadap berbagai kemungkinan kejadian tak terduga, Anda perlu memberikan perlindungan menyeluruh pada hal-hal yang penting dalam hidup, salah satunya pada kendaraan. Meski kini sudah dianggap sebagai salah satu kebutuhan finansial, masih banyak orang yang mengambil tanpa benar-benar memahami istilah-istilah yang digunakan dalam asuransi mobil. Sebelum memutuskan mendaftar, ketahui istilah-istilah yang kerap terdapat dalam klausul asuransi mobil:

1. Harga Pertanggungan. Nilai beli kendaraan bermotor ketika dibuatkan polis asuransi kendaraan. Harga ini tercantum di polis asuransi dan menjadi ukuran maksimum pihak asuransi jika terjadi klaim dari nasabah.

2. Harga pasar. Nilai jual kendaraan yang jadi obyek jaminan.

3. Premi. Nilai uang  yang dibayarkan nasabah kepada asuransi sebagai imbalan layanan jaminan yang diberikan. Pembayarannya bisa dilakukan bulanan, tahunan, atau tunai di muka. Nilai premi di luar biaya administrasi dan bea meterai.

4. Total Loss Only (TLO). Perusahaan asuransi akan menjamin kerugian bila kendaraan mengalami kecelakaan dengan biaya perbaikan kerusakan di atas 75%, kendaraan terbakar, hilang akibat dicuri maupun perampasan paksa. Namun bila kendaraan Anda hanya mengalami kerusakan kecil seperti baret di bodi mobil, spion patah, atau kerusakan kecil lain, maka pemilik tidak bisa mengklaim asuransi.

5. All Risk. Asuransi ini disebut juga asuransi comprehensive atau keseluruhan. Berbeda dengan TLO, asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan seperti lecet, rusak berat, hingga kehilangan. Namun premi asuransi All Risk lebih mahal daripada TLO.

5. Loading fee. Adalah biaya kenaikan premi asuransi mobil yang ditentukan berdasarkan umur mobil tersebut. Perhitungan loading fee ditentukan berdasarkan tarif OJK dengan rincian sebagai berikut:

- Untuk asuransi kendaraan All Risk, kendaraan dengan usia lebih dari 5 tahun akan dikenakan biaya loading fee sebesar minimum 5% per tahun.

- Untuk asuransi kendaraan TLO, usia kendaraan yang akan dikenakan loading fee biasanya ditentukan sesuai dengan perusahaan asuransi yang berlaku (bisa di atas 5, 10, atau 15 tahun) dengan loading fee sebesar minimum 5% per tahun.

7. Indemnity atau jumlah ganti rugi. Jumlah penggantian yang diberikan pihak asuransi kepada nasabah atas kerugian yang dialaminya berdasarkan harga pasar yang berlaku saat itu. Jumlah penggantian ini dapat dikurangi atas risiko sendiri seperti yang tertera pada polis.

8. Deductible atau risiko sendiri. Nilai yang menjadi beban nasabah di setiap kerugian atau kerusakan yang dihitung dari jumlah ganti rugi.

9. Endorsement. Perjanjian asuransi yang diterbitkan pihak kedua (nasabah) atas persetujuan pihak pertama (asuransi) untuk mengubah polis asuransi.

10. SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi). Formulir isian yang diisi calon nasabah untuk digunakan asuransi untuk mengevaluasi risiko. Formulir ini berisi daftar pertanyaan data calon nasabah, rincian obyek yang akan diasuransikan sebelum disetujui oleh pihak asuransi. 

11. Tanggung jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH III). Merupakan jaminan mengganti ke pihak ketiga akibat kendaraan pihak ketiga mengalami masalah oleh kendaraan nasabah.

12. Klausul 41B (Riot Strike Malcious Damage and Civil Commition). Pemberian ganti rugi kepada nasabah ketika menjadi korban huru-hara, terorisme, kerusuhan, dan lain sebagainya.

13. Bencana alam (Act of God). Jaminan penggantian kendaraan nasabah jika terjadi risiko yang ditimbulkan dari musibah bencana alam seperti angin ribut, gempa bumi, banjir, dan lain sebagainya.

 

Sempatkan waktu untuk mempelajari istilah-istilah ini sebelum Anda menandatangani polis asuransi mobil. Pilih asuransi kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan Anda, dengan proses klaim yang mudah dan layanan pelanggan prima. Asuransi Kendaraan Bermotor Jasindo OTO dari Asuransi Jasindo yang menjamin mobil Anda antara lain dari Kerugian (Kerusakan atau Kehilangan) Kendaraan Bermotor, Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga termasuk ganti rugi atas kerusakan harta benda dan santunan atas cedera badan (atau kematian), biaya perkara atau biaya bantuan para ahli, dan Santunan terhadap Pengemudi dan Maksimum 3 Orang Penumpang.

 

Untuk informasi lengkap tentang Jasindo Oto atau produk asuransi lainnya dari Asuransi Jasindo, kunjungi www.jasindo.co.id atau hubungi contact center 24 jam 1500073. 

 

Bagikan

    PT ASURANSI JASA INDONESIA BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

bergabung bersama kami