Customer Service

jasindo Sekolah

ASURANSI ANAK SEKOLAH adalah jaminan Asuransi bagi Siswa/Pelajar atau Mahasiswa akibat suatu kecelakaan.

Memberikan perasaan aman dan tentram kepada orangtua murid dalam menghadapi biayabiaya pengobatan/dokter apabila siswa siswa mengalami kecelakaan.

Memberikan ganti rugi dalam bentuk Financial akibat risiko kecelakaan yang menimpa siswasiswa pemegang kartu peserta pada waktu

Pertanggungan
RISIKO KELOMPOK I KELOMPOK II KELOMPOK A KELOMPOK B
A. Meninggal Dunia Rp. 3.000.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 7.500.000,-
B. Cacat Tetap (Max) Rp. 6.000.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 15.000.000,-
C. Perawatan Pengobatan (Max) Rp. 1.000.000,- Rp. 750.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 2.250.000,-
Premi 1 tahun Rp. 6.750,- Rp. 4.250,- Rp. 10.000,- Rp. 15.000,-


JAMINAN DALAM HAL TERDAPAT KEADAAN CACAT TETAP
Akal budi 100%
Kedua mata/tangan/kaki 100%
Pendengaran pada kedua belah telinga 50%
Satu mata/tangan/kaki 50%
Pendengaran pada sebelah telinga . 50%
Setiap jari tangan 10%
Setiap jari kaki 5%
Jumlah pembayaran jaminan tersebut akan dikurangi dengan semua biaya perawatan/pengobatan yang telah diterima penggantiannya bila hal itu menyangkut kecelakaan yang sama.


CARA PERHITUNGAN JAMINAN DALAM HAL TERDAPAT KEADAAN CACAT TETAP
1. Apabila akibat dari sesuatu kecelakaan harus dikeluarkan biaya biaya untuk perawatan/pengobatan, maka berdasarkan kebenaran bukti kwitansi, Penanggung akan memberikan penggantian untuk itu setinggi tingginya sampai jumlah
KELOMPOK I Rp.1.000.000,-
KELOMPOK II Rp. 750.000,-
KELOMPOK A Rp. 1.500.000,-
KELOMPOK B Rp. 2.250.000,-
2.Biaya biaya perawatan/pengobatan dari sesuatu kecelakaan yang sama yang jumlahnya melebihi tersebut point 1 tidak lagi menjadi beban Penanggung.
3.Dengan tidak mengurangi ketentuan ketentuan yang tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 di atas, maka perawatan ulangan hanya dapat dilakukan menurut pertimbangan Dokter, yang harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Penanggung.
4.Yang dimaksud dengan biaya biaya perawatan/pengobatan ialah : Ongkos ongkos pertolongan pertama, ongkos Dokter dan ongkos pengobatan, perawatan, pemeriksaan, obat obatan dan perban dan perawatan dalam rumah sakit.

manfaat

Sekolah ASURANSI ANAK SEKOLAH adalah jaminan Asuransi bagi Siswa/Pelajar atau Mahasiswa akibat suatu kecelakaan.

Memberikan perasaan aman dan tentram kepada orangtua murid dalam menghadapi biayabiaya pengobatan/dokter apabila siswa siswa mengalami kecelakaan.

Memberikan ganti rugi dalam bentuk Financial akibat risiko kecelakaan yang menimpa siswasiswa pemegang kartu peserta pada waktu

Pertanggungan
RISIKO KELOMPOK I KELOMPOK II KELOMPOK A KELOMPOK B
A. Meninggal Dunia Rp. 3.000.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 7.500.000,-
B. Cacat Tetap (Max) Rp. 6.000.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 15.000.000,-
C. Perawatan Pengobatan (Max) Rp. 1.000.000,- Rp. 750.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 2.250.000,-
Premi 1 tahun Rp. 6.750,- Rp. 4.250,- Rp. 10.000,- Rp. 15.000,-


JAMINAN DALAM HAL TERDAPAT KEADAAN CACAT TETAP
Akal budi 100%
Kedua mata/tangan/kaki 100%
Pendengaran pada kedua belah telinga 50%
Satu mata/tangan/kaki 50%
Pendengaran pada sebelah telinga . 50%
Setiap jari tangan 10%
Setiap jari kaki 5%
Jumlah pembayaran jaminan tersebut akan dikurangi dengan semua biaya perawatan/pengobatan yang telah diterima penggantiannya bila hal itu menyangkut kecelakaan yang sama.


CARA PERHITUNGAN JAMINAN DALAM HAL TERDAPAT KEADAAN CACAT TETAP
1. Apabila akibat dari sesuatu kecelakaan harus dikeluarkan biaya biaya untuk perawatan/pengobatan, maka berdasarkan kebenaran bukti kwitansi, Penanggung akan memberikan penggantian untuk itu setinggi tingginya sampai jumlah
KELOMPOK I Rp.1.000.000,-
KELOMPOK II Rp. 750.000,-
KELOMPOK A Rp. 1.500.000,-
KELOMPOK B Rp. 2.250.000,-
2.Biaya biaya perawatan/pengobatan dari sesuatu kecelakaan yang sama yang jumlahnya melebihi tersebut point 1 tidak lagi menjadi beban Penanggung.
3.Dengan tidak mengurangi ketentuan ketentuan yang tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 di atas, maka perawatan ulangan hanya dapat dilakukan menurut pertimbangan Dokter, yang harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Penanggung.
4.Yang dimaksud dengan biaya biaya perawatan/pengobatan ialah : Ongkos ongkos pertolongan pertama, ongkos Dokter dan ongkos pengobatan, perawatan, pemeriksaan, obat obatan dan perban dan perawatan dalam rumah sakit.

Anda tertarik dan ingin mendapatkan informasi lengkap tentang produk ini? Lengkapi data Anda di bawah ini dan layanan pelanggan kami akan menghubungi Anda dalam waktu 1x24 jam.

Nama *

Tanggal Lahir

Alamat *

Jenis Kelamin

Email *

Provinsi

No. Handphone *

Kota

    PT ASURANSI JASA INDONESIA BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

bergabung bersama kami