Jakarta – PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) memperkuat komitmennya dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Strategi Anti Fraud bagi seluruh insan Jasindo. Kegiatan ini diselenggarakan secara internal sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko Perusahaan serta untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap Tertanggung.
Dalam kegiatan ini, Jasindo menegaskan bahwa penerapan strategi anti fraud bukan hanya merupakan kewajiban internal semata, tetapi juga bentuk nyata dari komitmen Perusahaan dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi para Tertanggung. Perusahaan menyadari bahwa setiap tindakan fraud yang terjadi tidak hanya merugikan Perusahaan, namun juga dapat berdampak terhadap Tertanggung.
"Melalui penguatan sistem pengendalian internal dan peningkatan awareness seluruh karyawan terhadap potensi tindakan fraud, kami ingin memastikan bahwa setiap Tertanggung mendapatkan layanan yang aman, terpercaya, dan profesional," ujar Brellian Gema, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo pada Selasa (08/07) melalui pernyataan resminya.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Jasindo untuk mematuhi ketentuan otoritas, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan, dengan tetap menjaga standar kepatuhan yang tinggi. Dewan Komisaris dan Direksi Jasindo juga secara aktif melakukan pengawasan terhadap implementasi strategi anti fraud, dan mendorong seluruh satuan kerja untuk memiliki peran sesuai fungsinya.
Setiap insan Jasindo didorong untuk lebih peduli, tanggap, dan bertanggung jawab terhadap potensi penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja. Jasindo juga telah menyediakan saluran resmi pelaporan melalui sistem Whistleblowing System (WBS), yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan terhadap segala bentuk ancaman atau intimidasi.
Empat pilar utama strategi anti fraud Jasindo, yakni pencegahan, deteksi, investigasi dan sanksi, serta pemantauan dan evaluasi, menjadi fondasi utama dalam membangun budaya perusahaan yang antikorupsi dan bebas dari praktik kecurangan.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Jasindo dalam menciptakan ekosistem kerja yang berintegritas, sekaligus menjamin bahwa setiap produk dan layanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan dapat dipercaya,” tutup Brellian.
***
Tentang PT Asuransi Jasa Indonesia
Asuransi Jasindo merupakan perusahaan asuransi umum dengan kepemilikan 1 lembar saham seri A dwiwarna milik Negara Republik Indonesia dan 424.999 lembar saham Seri B milik PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Asuransi Jasindo telah berpengalaman selama lebih dari 50 tahun dalam memberikan perlindungan asuransi bagi pelaku bisnis dan masyarakat Indonesia. Serta terbukti tangguh untuk bangkit dari kondisi yang menantang dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan profesional dan terbaik.
Saat ini Asuransi Jasindo fokus pada pertumbuhan bisnis yang profitable dan sustainable baik pada bisnis penugasan pemerintah maupun non pemerintah, serta memperkuat support business untuk memberikan pelayanan prima kepada nasabah. Asuransi Jasindo juga banyak mendapatkan dukungan reasuradur terkemuka, terutama untuk pertanggungan yang bersifat mega-risk.
Asuransi Jasindo juga senantiasa memegang teguh nilai-nilai budaya AKHLAK, sehingga Asuransi Jasindo melakukan pengembangan terhadap tata kelola dan manajemen risiko melalui penerapan GRC (Governance, Risk, dan Compliance) agar Perusahaan dapat menjaga Amanah yang dipercayakan oleh setiap tertanggung.