PRAKTEK GCG
LHKPN
Penyampaian LHKPN di Perusahaan mengacu pada peraturan berikut ini:
-
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
-
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
-
Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/ BUMN/2011 pasal 2 (1) yang mewajibkan BUMN menerapkan GCG;
-
Keputusan Sekretaris Menteri BUMN No. SK-16/S. MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan GCG yang baik;
-
Surat Keputusan No. SK.022/DMA/VII/2020tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) beserta addendumnya.
Direksi menetapkan No. SK.022/DMA/VII/2020tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai bentuk komitmen Perusahaan dalam melakukan pencegahan korupsi di lingkungan Perusahaan.
Pada tahun 2019, Perusahaan telah melaporkan LHKPN sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GRATIFIKASI
Insan Perusahaan dilarang memberi dan/atau menerima apapun yang tidak sah dari stakeholders dengan maksud untuk memberikan keuntungan pribadi dan merugikan kepentingan Perusahaan, seperti memberi dan/atau meminta hadiah, entertainment atau dalam bentuk lainnya.
Secara lebih rinci hal tersebut diatur tersendiri dalam Kebijakan Larangan Pemberian dan Penerimaan Hadiah atau Suap (Gratifikasi) di Lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi No. SKB. 006/SKB/I/2013 tanggal 28 Januari 2013.
Sebagai wujud komitmen, Perusahaan senantiasa mengumumkan di media massa bahwa Perusahaan tidak dapat menerima maupun memberi hadiah, termasuk namun tidak terbatas pada bingkisan, parcel dan sejenisnya dalam kesempatan apapun, termasuk dan tidak terbatas pada hari raya keagamaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selama tahun 2019 tidak terdapat laporan tentang adanya gratifikasi di Perusahaan.
WHISTLE BLOWING SYSTEM
Dalam rangka memberikan kemudahan dan media pelaporan apabila terjadi pelanggaran, Asuransi Jasindo telah membentuk Whistle Blowing System
Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi No. SKB. 04/SKB/VII/2020tentang Mekanisme Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran (Whistle Blowing System)
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) merupakan acuan resmi sistem pelaporan pelanggaran atau Whistle Blowing System.
Setiap pelapor mendapatkan hak perlindungan dari Perusahaan. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SKB. 04/SKB/VII/2020 telah dibentuk Tim Investigasi yang akan bertugas untuk menindaklanjuti laporan yang diterima.
Perusahaan akan memberikan sanksi yang tegas dan konsisten atas pelanggaran yang terbukti dan ditangani melalui Whistle Blowing System sesuai Surat Keputusan Direksi No. 003/DMA.115/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 perihal Pedoman Penjatuhan Sanksi Administratif dan Hukuman Jabatan.
Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran Karyawan:
Melalui email ([email protected]), atau SMS ke nomor 08119776222 atau pos/ kurir ditujukan ke :
PT Asuransi Jasa Indonesia
Group Satuan Pengawas Internal
Gedung Mulia Business Park
Jl. M.T Haryono Kav.58-60
Jakarta
Penyimpangan atau Pelanggaran Group Satuan Pengawasan Internal:
Melalui email ([email protected] asuransijasindo.co.id)
atau pos/ kurir ditujukan ke:
Yth. Direktur Utama
PT Asuransi Jasa Indonesia
Gedung Mulia Business Park
Jl. M.T Haryono Kav.58-60
Jakarta, 12780
Penyimpangan atau Pelanggaran Direksi:
Melalui pos/ kurir yang ditujukan ditujukan kepada:
Yth. Komisaris Utama
PT Asuransi Jasa Indonesia
Gedung Mulia Business Park
Jl. M.T Haryono Kav.58-60
Jakarta, 12780
Penyimpangan atau Pelanggaran Dewan Komisaris:
Melalui pos/ kurir yang ditujukan kepada:
Yth. Direktur Utama
PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (Persero)
Graha CIMB Niaga 18th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav 58 Jakarta 12190
atau